Sumberahayu - PELANTIKAN PANTARLIH PEMILU 2024 DESA SUMBERAHAYU

PELANTIKAN PANTARLIH PEMILU 2024 DESA SUMBERAHAYU

Sumberahayu - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumberahayu Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal melantik 3 (tiga) orang petugas Pantarlih pada hari Minggu 12 Februari 2023. Pelantikan dimulai  pukul 07.00 WIB bertempat di balai desa Sumberahayu dan dihadiri oleh 3 (tiga)  petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwas serta Kepala Desa Sumberahayu.

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Desa Sumberahayu. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

Selain melantik 3 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Sumberahayu juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

                                                                      SALAM SEHAT SELAMAT BERTUGAS !!!


Dipost : 16 Februari 2023 | Dilihat : 6019

Share :