Sumberahayu - Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Sumberahayu oleh Inspektorat Kabupaten Kendal

Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Sumberahayu oleh Inspektorat Kabupaten Kendal

Sumberahayu - Tim Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Inspektorat Kabupaten Kendal telah melaksanakan Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Desa Sumberahayu Kecamatan Limbangan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 16 Juni s.d 24 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 pada Inspektorat Kabupaten Kendal.

Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Sumberahayu Kecamatan Limbangan dilakukan oleh tim PPUPD Inspektorat Kabupaten Kendal yaitu Adi Suyono, S.E beserta para anggotanya.

Bapak Adi Suyono menjelaskan, tujuan pengawasan ini untuk mengevaluasi dan memberikan arahan atas pelaksanaan pemerintahan desa serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun sasaran pengawasan kali ini menitikberatkan pada pengujian sistem pengendalian intern atas pengawasan penyelenggaraan Desa dan  pengujian substantif atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi pengawasan aspek keuangan dan non keuangan, seperti kedisiplinan pegawai, pemanfaatan SPBE di Desa, perencanaan keuangan, penatausahaan pendapatan, penatausahaan belanja, penatausahaan pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, kewajiban perpajakan, penatausahaan aset, dan pemanfaatan hasil kegiatan”, imbuh Adi Suyono.

Pada tanggal 16 Juni s.d 18 Juni 2025 Tim PPUPD melaksanakan  pemeriksaan pendahuluan, dimana tim melakukan permintaan dokumen-dokumen yang telah disampaikan sebelumnya dan dilanjutkan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan perangkat desa terkait pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2025 melaksanakan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2024 yaitu Pembangunan senderan dan pembangunan jalan rabat beton serta pemeriksaan atas pengadaan bibit kambing. Pemeriksaan ini mencakup pengamatan langsung terhadap hasil pekerjaan guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan.

Terakhir tanggal 24 Juni 2025 Tim PPUPD menyampaikan naskah hasil simpulan sementara pengawasan ketaatan penyelenggaraan pemerintahan desa pada Desa Sumberahayu Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal.


Dipost : 27 Juni 2025 | Dilihat : 14

Share :